Selasa, 05 Oktober 2010

Ilegal Loging


Pendahuluan

Hutan adalah suatu lapangan pohon-pohon secara keseluruhan yang merupakan suatu persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya, dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagi hutan.

Hutan merupakan ciptaan Tuhan yang berharga dan tidak ada nilainya. Setiap ciptaan Tuhan pasti memiliki manfaat terutama manfaat bagi kehidupan makhluk hidup. Selain bermanfaat bagi kehidupan, hutan mempunyai fungsi pokok yaitu, sosio-ekonomi, hidro-orologi dan estetika.

Fungsi sosio-ekonomi menempatkan hutan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan memanfaatkan hutan dengan sebaik-baiknya.

Fungsi hidro-ologi menempatkan hutan sebagai tonggak dan penopang pengaturan tata air dan perlindungan tanah, yang pada prinsipnya merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan bagi kehidupan.

Fungsi estetika menempatkan hutan sebagai pelindung alam dan lingkungan dan menjadikan hutan sebagai paru-paru dunia.

Pada era globalisasi sekarang ini banyak kecenderungan masyarakat dalam memanfaatkan hutan, lebih di titik beratkan pada kepentingan sosio-ekonomi dengan mengabaikan fungsi hidro-ologi maupun fungsi estetika. Oleh karena itu banyak sekali dampak negatifnya dikarenakan banyak masyarakat yang mengabaikan tentang semua itu.

Penebangan-penebangan yang dilakukan tanpa menggunakan kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku, maka disebut dengan penebangan liar atau ilegal loging dengan menjadikan hutan kehilangan fungsi pokoknya. Akibat dari semua itu maka banyak terjadi banjir, tanah longsor, turunnya mutu tanah, perambahan hutan yang berakibat semakin menyempitnya areal hutan, berkurangnya pendapatan masyarakat disekitar hutan, dan berkurangnya kemampuan biosfer menyerap CO2 yang berakibat pada penambhan tinggi suhu dipermukaan bumi atau disebut pemanasan global. Sehingga hutan tidak lagi menjadi sebagai paru-paru dunia lagi.

Ilegal Loging


Ilegal loging disebut juga dengan pembalakan liar atau penebangan liar yaitu suatu kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Penebangan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pemanfaatan dan pelsetarian hutan. Rata-rata kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan. Pada prinsipnya ada 2 jenis ilegal loging, yaitu :

1. Dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan ijin yang di miliki.

2. Melibatkan pencuri kayu di mana pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hak legal untuk menebang.

Faktor penyebab ilegal loging, adalah :

1. Adanya krisis ekonomi yang berkelanjutan yang mengakibatkan tingginya harga-harga barang konsumsi, sementara itu masyarakat sekitar hutan sudah miskin tidak mampu lagi mencukupi kebutuhan hidupnya.

2. Krisis ekonimi yang menyebabkan para perusahaan bergerak disektor kehutanan, khususnya industri kayu, banyak yang mengalami kemunduran usaha, karena tingginya harga-harga barang produksi sehingga ubtuk mendapatkan harga bahan kayu yang murah dilakukan pembelian kayu yang tidak syah yang berasal dari praktek ilegal loging.

3. Lemahnya penegakan hukum, karena tidak adanya concerted action yang dapat menyuburkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Upaya penanggulangan ilegal loging adalah :

Penanganan ilegal loging tidak dapat jika hanya ditangani di dalam negeri saja, akan tetapi juga harus melibatkan pihak dari luar negeri. Akan tetapi masih terdapat cara-cara dalam menanggulangi ilegal loging.

1. Cara Prefentif yaitu cara-cara yang dilakukan dengan jalan pencegahan dan cara ini telah ditempuh oleh Departemen Kehutanan dengan melakukan :

· Menerbitkan SK Menhut. No.:541/Kpts-II/2002, yang isinya antara lain mencabut SK Menhut. No.: 05.1/Kpts-II/2000, untuk menghentikan sementara kewenangan Gubernur atau Bupati / Walikota dalam menerbitkan HPH / Ijin pemanfaatan hasil hutan.

· Menerbitkan SK Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.: 1132/Kpts-II/2001 dan No.: 292/MPP/Kep/10/2001, tenang penghentian ekspor kayu bulat/bahan baku serpih yang dikuatkan dengan PP No.: 34 tahun 2002, yang tegas melarang ekspor log dari Indonesia.

· Kerjasama dengan negara lain, yaitu penandatanganan MOU dengan Pemerintah Inggris pada tanggal 18 April 2002 dan dengan Pemerintah RRC pada tanggal 18 Desember 2002 dalam rangka memberantas illegal logging dan illegal trade.

2. Cara Represif yaitu melakukan operas secara mendadak dilapangan dengan melakukan kerjasama dengan TNI Al dalam pelaksanaan Operasi Wanabahari, sertamdengan Polri dalam pelaksanaan operasi Wanalaga.

Dalam upaya menanggulangi praktek illegal logging,dalam dunia Internasional kini telah mendapat dukungan dari Presiden Amerika George W. Bush dalam Global Climate Change pada tanggal 14 Februari 2002 yang menyatakan “ …I’ve also ordered the Secretary of State to develop a new initiative to help developing countries stop illegal logging, a practice that destroys biodiversity and releases millions of tons of greenhouse gases into the atmosphere.”

Namu upaya-upaya itu tidak akan berhasil dan apalagi ada kata terlambat apabila dari pemerintah tidak segera melakukan langkah-langkah pencegahan secara serius dan terintegrasi. Seperti apa yang dikatakan Sumardi dkk (2004) dalam Dasar-dasar Perlindungan Hutan, bahwa perlindungan tidak dapat dianggap sebagai satu penyelesaian masalah kerusakan sesaat atau hanya merupakanvtindakan darurat, akan tetapi lebih merupakan prosedur yang sesuai dan cocok dengan sistem perencanaan pengelolaan hutan. Artinya sumber-sumber kerusakan yang potensial sedapat mungkin dikenali dan dievaluasi sebelum kerusakan yang besar dan kondisi darurat yang terjadi. Meskipun langkahlangkah telah dilakukan, namun pada kenyataannya langkah-langkah itu belum effektif dan oleh karena itu perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :

· Penegakan hukum yang tegas dan nyata dan tinggalkan perlakuan diskriminatif. Siapa yang terlibat harus ditindak, tanpa kecuali.

· Pemberdayaan masyarakat disekitar hutan. Meskipun Perum Perhutani telah

melaksanakan program PHBM ( Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ), namun

demikian masih sangat perlu dukungan dari Pemerintah Daerah, karena dengan adanya Undang-undang otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang penuh untuk melangsungkan pembangunan berkelanjutan.

· Pemberantasan terhadap pedagang - pedagang sebagai penadah kayu dan industri-industri kayu yang menggunakan bahan baku kayu dari hasil illegal 17 logging secara kontinu dan terprogram dengan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat.

· Memberikan penghargaan pada masyarakat atau aparat yang dapat menunjukkan atau menangkap pedagang – pedagang dan industri – industri yang menggunakan kayu dari hasil illegal logging. Penebangan liar bukanlah merupakan masalah yang berdiri sendiri atau tanggung jawab Departemen Kehutanan (untuk Pulau Jawa termasuk Perum Perhutani), akan tetapi merupakan masalah bersama yang harus diselesaikan dengan melibatkan instansi-instansi yang terkait termasuk Departemen Industri dan Perdagangan. Oleh karena kebijakan-kebijakn yang diambil oleh pemerintah merupakan kebijakan antar Departemen.

MENGAPA ILLEGAL LOGGING SULIT DIHENTIKAN

Ada beberapa alasan mengapa aktivitas penebangan liar terbukti sulit untuk dihentikan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :

· Penebangan liar didukung oleh penyokong dana, atau cukong, yang beroperasi layaknya institusi kejahatan yang terorganisir (organized crimes). Para penyokong dapat berpindah secara bebas dari satu tempat ke tempat yang lain di Indonesia dan negara tetangga. Para penegak hukum kehutanan mempunyai keterbatasan sumber daya dalam menghadapi cukong-cukong tersebut. Penegak hukum hanya memfokuskan usaha mereka pada menemukan bukti-bukti fisik dari adanya kayu ilegal, seperti kepemilikan, penyimpanan dan pengangkutan kayu dan produk hutan lainnya yang tanpa surat-surat dokumen yang sah. Karena lebih memfokuskan pada bukti tersebut, maka target paling mudah dalam usaha penegakan hukum kehuatanan adalah supir truk yang sedang mengangkut kayu ilegal. Sulit bagi penegak hukum kehutanan untuk membuktikan adanya hubungan dari bukti-bukti tertangkapnya supir truk tersebut dengan penyokong dana dan aktor intelektual lainnya dari pembalakan liar.

· Pembalakan liar dan praktek-praktek yang terkait lainnya makin marak karena adanya korupsi. Penyokong dana yang mengoperasikan pembalakan liar dan aktivitas perdagangan kayu ilegal mengerti dengan siapa mereka harus membayar untuk melindungi bisnis kayu ilegal mereka. Untuk melancarkan operasinya, mereka memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum pejabat kunci di kantor dinas kehutanan untuk memperoleh surat pengangkutan kayu (SKSHH), serta membayar oknum aparat di semua pos pemeriksaan ketika mereka mengangkut kayu ilegal. Mereka juga harus membina hubungan baik dengan para pengambil keputusan di badan legislatif dan pemerintahan daerah, serta oknum kepolisian dan militer di daerah mereka mengoperasikan usaha kayu ilegal. Tujuan dari semua itu jika pada saat mereka gagal memelihara hubungan baik ini dan mendapat kesulitan dengan penegak hukum, mereka dapat menyuap oknum jaksa penuntut dan hakim untuk mendapatkan keputusan pengadilan yang menguntungkan bagi mereka.

· Terdapat suatu perasaan tidak nyaman pada individu-individu yang bertanggung jawab yang prihatin dengan pembalakan liar serta masalah-masalah yang terkait dengannya. Walaupun korupsi telah mempengaruhi hampir semua fungsi pemerintahan, masih ada individu-individu yang bertanggung jawab di kepolisian, militer, dinas kehutanan dan aparat bea dan cukai yang berkeinginan untuk melawan kejahatan kehutanan ini, seperti yang disyaratkan pada sumpah dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat. Namun demikian, orang-orang ini bekerja secara individu dan pemeritah kurang mampu melindungi mereka. Mereka menghadapi resiko dipindahkan atau bahkan kehilangan pekerjaan karena usaha mereka menghentikan pembalakan liar. Mereka juga khawatir akan adanya perlawanan dari anggota masyarakat yang marah yang diuntungkan oleh pembalakan liar.

Penutup

Kesimpulan :

Praktek ilegal logging merupakan tindakan melawan hukum dan oleh sebab itu harus secepatnya diberantas. Illegal logging dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan-ketentuan

dalam ijin yang dimiliki dan kedua melibatkan pencuri kayu dimana pohon-pohon ditebang oleh orang yang sama sekali tidak mempunyai hal legaluntuk menebang.

Ilegal logging menimbulkan banyak kerugian baik secara social, ekonomi

maupun ekologi. Dampak sosial yang dirasakan adalah bahwa masyarakat

disekitar daerah hutan mendapat tekanan dari oknum – oknum yang mempunyai

kepentingan untuk melakukan praktek illegal logging, sehingga timbul pemikiran

bahwa illegal logging sering dilakukan oleh masyarakat disekitar hutan.

Sedangkan dampak ekonomi yang nyata adalah :

· Menurunnya tingkat pendapatan masyarakat disekitar dhutan, sehingga daya beli masyarakat menjadi menurun.

· Terjadinya persaingan harga kayu yang tidak wajar, karena banyak kayu yang dijual dipasaran dari hasil illegal logging yang diperoleh dengan biaya yang rendah.

· Timbulnya kerugian bagi Pemerintah yang setiap tahunnya.

· Tingginya tingkat hutang dari para industry perkayuan, bahkan berdasarkan data yang ada kemungkinan kerugiannya setara dengan satu tahun fiscal bantuan luar negeri.

· Banyak industri kayu yang berskala kecil menjadi bangkrut karena kalah persaingan dengan industri yang bersakala besar, sehingga banyak menimbulkan pengangguran.

· Penebangan kayu secara liar (illegal logging) merupakan gejala (symptom) yang muncul akibat dari berbagai permasalahan yang sangat kompleks melibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan

· Penebangan kayu secara liar (illegal logging) sudah menjadi permasalahan nasional sehingga komitmen dari pemerintah di tingkat nasional harus nyata. Namun karena permaslahan ini terjadi di tingkat lokal, maka komitmen daerah juga harus jelas dimana Pemerintah Daerah harus mempunyai tanggung jawab yang nyata

· Secara umum permasalahan yang menyebabkan terjadinya penebangan liar dapat dikelompokkan menjadi : ketidakseimbangan suply-demand ; kebijakan pemerintah yang kurang tepat ; krisis multi dimensi ; ekses desentralisasi (otonomi daerah) ; dan moral aparat

· Sehubungan dengan permasalahn tersebut diatas diperlukan aksi/tindakan dan komitmen yang harus dilaksanakan secara terintegrasi dan simultan yang melibatkan berbagai pihak terkait (stake holder).

Daftar Pustaka

http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/djoko_wijanto.pdf

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080808050351AAh9KoV

http://rivafauziah.files.wordpress.com/2010/03/penebangan-liar-sebuah-bencana-bagi-dunia-kehutanan-yang-tak-kunjung-terselesaikan.pdf

1 komentar: